Pemerintah kembali serukan bahaya perjalanan mudik
24 April 2020 22:38 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah dengan tegas telah melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik, yang tertuang dalam Permenhub No. 25/2020 tentang pelarangan mudik. Perjalanan mudik dilarang karena sangat berpotensi terjadinya penularan virus corona. (Amita Putri Caesaria/Soni Namura/Rinto A Navis)
Tags: