ANTARA - Dari total 717 anggota Jemaah Tabligh asal Indonesia di India, 216 di antaranya dikenakan tuduhan pelanggaran, yang antara lain berkaitan dengan COVID-19. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Rabu (22/4), menyebut telah melakukan pendampingan hukum atas kasus tersebut.
(Cahya Sari/Satrio Giri/Nusantara Mulkan)
216 WNI Jemaah Tabligh tersangkut hukum di India
23 April 2020 00:53 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: