Sanksi penyebar hoaks COVID-19 diancam kurungan dan denda 1 miliar
19 April 2020 07:57 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA- Menkominfo Johnny G Plate menegaskan bahwa memproduksi serta menyebarkan hoaks merupakan tindakan melawan hukum. Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana selama enam tahun dan denda hingga 1 miliar. Pemerintah mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU terkait lainnya dalam melakukan penindakan. (Erlangga Bregas Prakoso/Andi Bagasela/Risbeyhi)
Tags: