ANTARA - Pemerintah Provinsi Papua telah menaikan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat COVID-19 selama 28 hari kedepan di Bumi Cendrawasih. Kepolisian Daerah Papua akan menindak tegas masyarakat yang tidak mendengarkan aturan pemerintah terkait pencegahan penyebaran pandemi COVID-19.
(Laksa Mahendra/Dudy Yanuwardhana/Risbeyhi)
Polisi akan tindak tegas warga pelanggar protokol COVID-19
11 April 2020 11:49 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: