Ahok Berhak Ajukan Nama Cawagub
10 September 2014 17:28 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Berhak Untuk Mengajukan Nama Calon Pendampingnya Sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta Kepada Partai Pengusung. Hal Ini Dinilai Wajar Mengingat Tujuan Utama Kinerja Dan Hubungan Yang Baik Antara Gubernur Dan Wakilnya, Adalah Demi Kebaikan Rakyat Yang Dipimpinnya.
Tags: