ANTARA - Mulai tanggal 12 April 2020, PT KAI Daop 8 Surabaya, Jawa Timur, akan memberlakukan aturan baru bagi calon penumpang, yaitu diharuskan menggunakan masker atau kain penutup hidung dan mulut. Jika sampai ada penumpang yang tidak menggunakan masker saat di dalam kereta, pihak PT KAI akan menurunkan penumpang tersebut dan mengembalikan besaran uang tiket. Sanksi tegas ini sebagai wujud dari PT KAI untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. (Achmad Syaiful Afandi/Sandi Arizona/Perwiranta)
PT KAI berikan sanksi tegas bagi penumpang yang tak gunakan masker
8 April 2020 23:06 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: