Bupati nonaktif Kudus divonis 8 tahun penjara
6 April 2020 21:14 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Bupati nonaktif Kudus Mochammad Tamzil divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Mochammad Tamzil dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Atas vonis tersebut, M. Tamzil menyatakan banding. (Fx. Suryo Wicaksono/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)
Tags: