Telegram Kapolri larang anggota dan PNS Polri mudik
3 April 2020 22:07 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kapolri mengeluarkan surat telegram yang melarang anggota Polri dan PNS Polri untuk mudik. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Karopenmas Divhumas Polri) Brigjen. Pol. Argo Yuwono, Jumat (3/4), menjelaskan kebijakan ini sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1083/IV/KEP/2020 dikeluarkan pada tanggal 3 April 2020 juga meminta setiap personel Polri untuk menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu. (Cahya Sari/Chairul Fajri/Edwar Mukti Laksana)
Tags: