Ini penjelasan MUI terkait tidak salat Jumat tiga kali
3 April 2020 20:07 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pria muslim yang menggugurkan kewajiban salat Jumat tiga kali berturut-turut di kala pandemi virus corona (COVID-19) tidak tergolong kafir. Berikut penjelasan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh terkait hadits mengenai hukum salat Jumat bagi muslim pria. (Erlangga Bregas Prakoso/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)
Tags: