Menkum HAM usulkan napi koruptor di atas 60 tahun bebas
1 April 2020 20:23 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, segera direvisi untuk mencegah penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan. Salah satunya dengan membebaskan nara pidana kasus korupsi yg telah berusia 60 tahun. Kebijakan itu diperlukan karena kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.(Farah Khadija/Fahrul Marwansyah/Sizuka)
Tags: