Denda berbagai pajak di Malang dihapus
1 April 2020 18:49 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Mulai 1 April 2020, Badan Pendapatan Pajak (Bapenda) kota Malang, Jawa Timur, menghapus berbagai jenis pajak, seperti pajak bumi bangunan, pajak hiburan dan pajak reklame. Hal ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat, agar memberikan kemudahan kepada masyarakt dimasa wabah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.(Achmad Syaiful Afandi/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)
Tags: