18 ton bawang merah ilegal asal Thailand dimusnahkan
1 April 2020 13:43 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kantor Bea dan Cukai Kota Lhokseumawe melakukan pemusnahan barang bukti bawang merah sebanyak 18 ton di Komplek Pelabuhan Umum Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Ditangkap juga 5 tersangka dan satu unit kapal pengangkut berbendera Indonesia.(Afrizal Rachmad/Dudy Yanuwardhana/Sizuka)
Tags: