Jokowi : Keringanan kredit sektor informal dan UMKM berlaku mulai April
31 Maret 2020 17:55 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah telah menetapkan fasilitas keringanan kredit bagi pekerja informal dan UMKM yang terdampak langsung wabah COVID-19 akan berlaku mulai April 2020. Presiden Jokowi memastikan ketentuan terkait hal tersebut telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Adimas Raditya Fahky P/Egan Suryahartaji/Rayyan/Ardi Irawan)
Tags: