Terapkan SE Mendikbud, Disdik Kota Tangerang akumulasi nilai rapor siswa untuk kelulusan
27 Maret 2020 15:30 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Adanya surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19 dan juga penghapusan Ujian Nasional (UN). Dinas Pendidikan Kota Tangerang memastikan akan menerapkan kebijakan aturan tersebut, dan mengkalkulasi nilai-nilai semester siswa untuk menentukan kelulusan atau kenaikan kelas. (Agung Andhika Indrawan/Agha Yuninda Maulana/Risbeyhi)
Tags: