Abaikan imbauan, polisi tindak pengelola usaha malam
27 Maret 2020 14:32 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Sebubungan dengan merebaknya virus covid-19 dan Malang masuk dalam zona merah, forkopimda setempat beberapa kali telah memberikan imbauan kepada para pengelola usaha agar tidak membuka usahanya lebih dari pukul 20.00 wib. Namun imbauan itu diabaikan, sehingga polisi memberi tindakan dengan menggelandang pengelola usaha ke Mapolresta Malang kota, serta membuat surat pernyataan untuk mentaati aturan yang berlaku. (Achmad Syaiful Afandi/Agha Yuninda Maulana/Risbeyhi)
Tags: