ANTARA - Melalui rapat terbatas via konferensi video, Selasa (24/3), Presiden Joko Widodo bersama jajaran Kabinet Indonesia Maju mendiskusikan penyelesaian dasar hukum baru yang mengatur pembiayaan di rumah sakit melalui BPJS Kesehatan. Dia juga memberi arahan agar pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19 disiapkan dalam APBN dan APBD. (Nabila Anisya//Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)
Presiden minta landasan hukum baru BPJS Kesehatan
25 Maret 2020 00:33 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: