KPU hormati putusan DKPP berhentikan Evi Novida Ginting
19 Maret 2020 22:52 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, yang memberhentikan dengan tetap Komisioner KPU Evi Novida Ginting. Namun, KPU tetap akan memelajari dengan seksama putusan tersebut. (Erlangga Prakoso/Agha Yuninda/Nusantara Mulkan)
Tags: