DKI Jakarta bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
17 Maret 2020 21:59 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Gugus ini dibentuk selaras dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 guna memudahkan koordinasi penanganan virus corona antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. (Sugiharto Purnama/Satrio Giri Marwanto/Perwiranta)
Tags: