Kejari Batang musnahkan barang bukti dari 76 perkara
17 Maret 2020 20:18 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (17/03) memusnahkan barang bukti dari 76 perkara kasus narkoba mulai golongan 1 hingga 3, yang mengandung zat adiktif yang telah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini merupakan hasil sitaan selama satu tahun terakhir. (Yusup Fatoni/Satrio Giri Marwanto/Perwiranta)
Tags: