PT KAI larang calon penumpang berangkat bila terpapar COVID 19
14 Maret 2020 23:23 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - PT Kereta Api Indonesia ( KAI ) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melarang calon penumpang untuk melakukan keberangkatan bila diketahui terindikasi terpapar virus covid-19 dengan gejala demam mulai dari suhu tubuh 38 derajat Celcius keatas. Pihak PT KAI menyediakan petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh calon penumpang saat proses keberangkatan, dipintu masuk keberangkatan penumpang. (Rindhu Dwi Kartiko/Fahrul Marwansyah/Risbeyhi)
Tags: