Terbukti tak netral, Bawaslu Cilegon rekomendasikan lima ASN diberi sanksi
11 Maret 2020 16:35 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cilegon, yang kedapatan meneriakan yel-yel salah satu bakal calon Wali Kota Cilegon beberapa waktu lalu, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran karena tidak netral di Pilkada Kota Cilegon oleh Ketua Bawaslu setempat. (Susmiatun Hayati/Fahrul Marwansyah/Perwiranta)
Tags: