Kejaksaan Temanggung musnahkan barang bukti 44 perkara
3 Maret 2020 21:05 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan berupa rokok illegal, uang palsu, ganja, sabu-sabu, miras, pil koplo, dan telepon seluler yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti sepanjang 2019 hingga awal tahun 2020. (Firman Eko Handy/Soni Namura/Perwiranta)
Tags: