Regulasi pengendalian IMEI tidak berlaku untuk perangkat yang telah aktif
28 Februari 2020 20:34 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Regulasi pengendalian IMEI akan diberlakukan mulai tanggal 18 April 2020 dengan menggunakan skema whitelist. Masyarakat yang saat ini memiliki perangkat seluler sudah aktif namun IMEI tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu khawatir, karena regulasi tersebut hanya berlaku bagi pengguna ponsel yang akan diaktifkan setelah tanggal 18 April mendatang. (Cahya Sari/Andi Bagasela/Edwar Mukti Laksana)
Tags: