RUU Cipta Kerja serap tenaga asing, ini penjelasan Menkominfo
26 Februari 2020 23:10 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebut tenaga kerja asing masih dibutuhkan di Indonesia karena belum tersedia kebutuhan tersebut ke dalam negeri. RUU Cipta kerja dinilai akan memperbaiki perekonomian nasional dengan investasi yang lebih dinamis serta penciptaan lapangan pekerjaan yang lebih baik. (Kuntum Khaira Riswan/Sandi Arizona/Perwiranta)
Tags: