Kabulkan permintaan BKPM, Presiden beri DAK untuk PTSP
20 Februari 2020 15:03 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Presiden Joko Widodo mengabulkan permintaan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah-daerah. Dana tersebut akan mulai dikucurkan paling lambat tahun 2021. Presiden Jokowi membuka Rapat Koordinasi Nasional BKPM, di Jakarta, Kamis (20/02). (Nabila Anisya Charisty/Adimas Raditya Fahky P/Chairul Fajri/Edwar Mukti Laksana)
Tags: