ANTARA - Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan surat keputusan pemberhentian jabatan Wakil Bupati Sarmi Yosina Troce Insyaf kepada Plh Sekda Sarmi, Rabu (19/2). Kejaksaan Negeri Jayapura telah mengeksekusi putusan MA terkait kasus korupsi yang melibatkan Yosina T. Isyaf. Yosina divonis 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta. (Laksa Mahendra/Chairul Fajri/Edwar Mukti Laksana)
Pemprov Papua serahkan SK Pemberhentian Wabup Sarmi
20 Februari 2020 13:56 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: