Tilap 260 juta dana desa, bendahara Kebintik diciduk polisi
19 Februari 2020 20:35 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Tim tindak pidana korupsi Polres Kota Pangkalpinang, berhasil mengamankan Yulianto 44 tahun, warga desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung . Ia ditangkap lantaran terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya selaku bendahara desa dengan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi yang mengakibatkan kerugiaan negara hingga 260 juta rupiah. (Meriyanti/ Satrio Giri Marwanto/ Ardi Irawan)
Tags: