Mahfud MD : PP tak bisa ubah UU, jika keliru ketik segera diganti
18 Februari 2020 18:37 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut tidak ada Peraturan Pemerintah atau PP yang bisa mengubah Undang-undang. Jika dalam Pasal 170/ RUU Ombinus Law cipta kerja ada salah ketik karena tercantum pemerintah bisa mengubah UU melalui PP, kekeliruan tersebut akan segera diganti. (Nabila Anisya Charisty/ Egan Suryahartaji/ Agha Yuninda Maulana/ Ardi Irawan)
Tags: