Pelarangan ondel-ondel ngamen untuk memperbaiki citra budaya Betawi
11 Februari 2020 22:00 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Komisi E DPRD DKI Jakarta sempat mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang pelestarian kebudayaan Betawi. Salah satu poin revisi itu adalah pelarangan ondel-ondel untuk melakukan kegiatan meminta-minta uang atau ngamen. Wacana pelarangan itu dilakukan guna memperbaiki citra ondel-ondel sebagai simbol kebudayaan Betawi. (Sugiharto Purnama/Satrio Giri Marwanto/Perwiranta)
Tags: