Dana BOS bisa digunakan menggaji guru honorer
10 Februari 2020 21:02 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim di Jakarta, Senin (10/2), mengatakan pada tahun 2020 ini 50 persen dana BOS boleh digunakan untuk pembiayaan gaji guru honorer. Mendikbud menambahkan, upaya ini adalah salah satu perwujudan esensi dari program merdeka belajar dan langkah awal atas banyaknya masukan baik dari guru PNS maupun non PNS untuk menyejahterakan guru honorer. (Pamela Sakina/Syahrudin/Rayyan/Ardi Irawan)
Tags: