Polda Kaltim tetapkan 2 orang tersangka penyebar hoaks Corona
4 Februari 2020 15:48 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Polda Kalimantan Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka penyebaran berita hoaks atau berita bohong terkait virus Corona. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah memposting status jika warga Balikpapan telah ada yang terkena virus Corona di Facebook. (Rendy Wirawan/Chairul Fajri/Saras Krisvianti)
Tags: