Pimpinan King of The King dijerat pasal menyiarkan berita bohong
1 Februari 2020 00:29 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kepolisian Metro Tangerang Kota, menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyiaran berita bohong yang dilakukan oleh kelompok King of The King. Pimpinan kelompok King of the King, Jumat (31/1), menjalani pemeriksaan intensif terkait isi pesan dalam baliho yang mereka pasang. (Agung Andhika Indrawan/Sandi Arizona/Edwar Mukti Laksana)
Tags: