Dipecat Dewas TVRI, Helmy Yahya akan gugat ke PTUN
28 Januari 2020 20:03 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA – Sebuah perlawanan hukum akan dilakukan mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Selasa (28/1), dia berencana akan melakukan gugatan atas pemecatan dirinya, dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat. (Drucella Benala//Pamela Sakina/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)
Tags: