Tilang elektronik motor sementara hanya berlaku untuk plat B
27 Januari 2020 17:12 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemberlakuan tilang elektronik bagi motor yang akan resmi diberlakukan februari 2020 mendatang, sementara ini hanya berlaku untuk pelat B saja atau wilayah hukum DKI Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan, pelanggaran sepeda motor di luar pelat B tetap akan ditindak secara manual. (Farah Khadija/ Gunawan Wibisono/ Chairul Fajri/ Ardi Irawan)
Tags: