Penerapan Perda Anti-Rokok
23 Mei 2014 18:10 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)- Setelah menerapkan peraturan daerah anti-rokok, pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mulai menerapkan larangan iklan rokok di kota itu. Pemerintah kota juga akan menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melanggar larangan merokok di tempat umum.
Tags: