Romahurmuziy Mantan Ketum PPP divonis dua tahun penjara
20 Januari 2020 21:46 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy divonis dua tahun penjara terkait kasus korupsi dalam perkara jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Romi divonis bersalah karena menerima suap sebesar Rp325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan juga menerima suap senilai Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. (Sugiharto Purnama/Sandi Arizona/Ardi Irawan)
Tags: