Diberhentikan dari Direktur TVRI, Helmy tempuh jalur hukum
17 Januari 2020 21:44 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - ANTARA – Mantan Direktur Televisi Republik Indonesia Helmi Yahya menempuh jalur hukum atas pemecatan dari jabatan Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas lembaga penyiaran publik itu. Melalui kuasa hukumnya Chandra M. Hamzah pihaknya akan melakukan jalur hukum terhadap pemberhentian sepihak tersebut. (Fadzar Ilham Pangestu/Soni Namura/Saras Krisvianti)
Tags: