Presiden respons pemberhentian secara tetap anggota KPU Wahyu Setiawan
17 Januari 2020 14:27 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Presiden RI Joko Widodo merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP untuk mempertimbangkan pemberhentian secara tetap anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Keputusan pemberhentian oleh Presiden ini akan diproses paling lambat 7 hari setelah surat keputusan sampai di Istana Kepresidenan. (Nabila Anisya Charisty/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)
Tags: