Usai putuskan nasib Wahyu, DKPP akan lapor Presiden
15 Januari 2020 21:47 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo usai memutus sidang pelanggaran etik atas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Di mana menurut Plt Ketua DKPP Muhammad, Rabu (15/1), keputusan mengangkat dan memberhentikan komisioner KPU merupakan kewenangan Presiden. (Sugiharto Purnama/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)
Tags: