Fungsi KPPPA akan diperluas
9 Januari 2020 17:49 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA – Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), sehingga tugas dan fungsinya semakin luas. Selain meminta Kementerian Agama segera menerbitkan peraturan terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan di safuan pendidikan berbasis agama. (Nabila Charisty/Adimas Raditya/Rayyan Thalib/Nusantara Mulkan)
Tags: