Pemprov Papua tetapkan UMP 2020 Rp3.516.700
7 Januari 2020 17:36 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah Provinsi Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 sebesar Rp3.516.700 dari tahun sebelumnya Rp3.240.900. Kenaikan upah berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/369/Tahun 2019 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Laksa Mahendra/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)
Tags: