Kejati Kalsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bandara
6 Mei 2014 19:44 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan bandara Syamsudin Noor yang rencananya segera dibangun menjadi bandara yang jauh lebih besar dan megah.
Tags: