Wapres: tempat ibadah yang sudah memenuhi syarat harus diterima semua pihak
26 Desember 2019 22:48 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai soal pendirian rumah ibadah untuk mengikuti peraturan yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dan jika syarat untuk mendirikan rumah ibadah di suatu daerah sudah dipenuhi, maka tidak boleh ada pihak yang keberatan. (Egan Suryahartaji/Fahrul Marwansyah/Perwiranta)
Tags: