Terkait rangkap jabatan, Wapres minta pimpinan KPK patuhi UU
26 Desember 2019 18:05 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA – Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menyatakan akan melihat lebih dulu terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang juga menjabat Analis Kebijakan Badan Pemelihara Keamanan Polri. Mengingat berdasarkan Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan institusi antikotupsi tersebut tidak boleh rangkap jabatan. (Egan Suryahartaji/Agha Yuninda Maulana/Nusantara Mulkan)
Tags: