Kemendag musnahkan barang impor ilegal senilai Rp15 miliar
18 Desember 2019 13:52 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA -Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan ribuan barang impor ilegal senilai Rp 15 miliar karena tidak dilengkapi izin dan tidak ada sertifikat mutu produk sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). (Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/Chairul Fajri/Saras Krisvianti)
Tags: