Wali Kota janjikan kompensasi bagi warga terdampak penertiban aset Tamansari
13 Desember 2019 19:54 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA- Walikota Bandung, Oded M Danial, memastikan Pemerintah Kota Bandung akan memberikan kompensasi bagi warga terdampak penertiban aset di kawasan Tamansari. Nantinya setiap kepala keluarga akan diberikan uang sebesar Rp 26 juta untuk biaya rumah tinggal sementara selama satu tahun. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Satrio Giri Marwanto/Saras Krisvianti)
Tags: