Korupsi aset Rp 2,5 Miliar, Dirut PD Pasar didakwa 15 tahun penjara
4 Desember 2019 17:01 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bandung mendakwa mantan Dirut PD Pasar Kota Bandung, Andri Salman, hukuman penjara selama 15 tahun. Dalam dakwaannya, jaksa menilai terdakwa telah melakukan perbuatan pidana berupa penyalahgunaan aset deposito PD Pasar Kota Bandung sebesar Rp2,5 Miliar.(Mardiansyah Al Afghani//Dudy Yanuwardhana/Sizuka)
Tags: