ANTARA - Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas membantah jika dirinya pernah menandatangani Perda No.7 Tahun 2011, tentang pembentukan sejumlah desa di Kabupaten Konawe. Lukman menengarai ada oknum tertentu yang telah meniru dan memalsukan tanda tangannya saat itu, di tahun 2011, ketika masih menjabat sebagai Bupati Konawe.(Saharudin/Saharudin/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)
Wagub Sultra bantah tanda tangani Perda desa fiktif
27 November 2019 18:05 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: