ANTARA - Menggandeng Dinas Perdagangan Kota Malang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang menggelar operasi dan sosialisasi pelarangan penggunaan pita cukai palsu dan atau bekas kepada para pedagang rokok. Gelaran ini merupakan tindak lanjut tindakan preventif dari Bea Cukai dalam upaya memutus mata rantai peredaran dan penggunaan pita cukai palsu serta bekas yang telah dilakukan kepada para produsen rokok.(Achmad Syaiful Afandi//Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)
Cara bea cukai berantas rokok ilegal
22 November 2019 13:11 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: