Jatim tetapkan UMK 2020
21 November 2019 09:41 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Tertinggi adalah UMK Surabaya sebesar Rp4.200.479. Terendah sebesar Rp1.913.321 untuk sejumlah kabupaten, yaitu Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan.(Hanif Nasrullah/Fahrul Marwansyah/Sizuka)
Tags: